SERVICE AGREEMENT: STANDARD TERMS AND CONDITIONS

  1. Definitions
    1. Agreement” – The agreement concluded between the Client and IDTRACK in respect of the Product and/or Service outlined in the Subscriber

Application Form which is the agreement that will be exclusively governed by these

terms and conditions and the specific terms and features applicable to the relevant Product or Service (as contained in IDTRACK’s Product brochures), read together with the Subscriber Application Form and any appendices attached and such documentation may be updated from time to time by the Parties;

  1. Business Day” – Any day other than a Saturday, Sunday or official public holiday in Indonesia;
    1. IDTRACK” – PT. DIGITAL SARANA TRANSPORTASIIndonesia and any entities appointed by IDTRACK to perform the Service and shall include references to the shareholders, directors, commissioners, employees, agents, sub-contractors, service providers, suppliers and any independent contractors of IDTRACK or such appointed entities;
    1. Client” – The Party whose details appear on the Subscriber Application Form and who has signed after being requested to read these terms and conditions which will govern the relationship between the Parties;
    1. Confidential Information”- Information that is identified (orally or in writing) as confidential or of such a nature that a reasonable person would understand such information to be confidential;
    1. Cooling-Off” – means the right of the Client to rescind the Agreement if it originated from Direct Marketing as referred to in clause 3.6;
    1. Day; Week; Month” – Calendar day, week or month, respectively;
    1. Direct Marketing” – means where the Client has been approached by IDTRACK in an unsolicited manner;
    1. Fee” – The collective fees for providing the Service, and Rental (if applicable), specified on the Subscriber Application Form and payable monthly in advance by the Client to IDTRACK, together with any other charges which IDTRACK is allowed to levy under this Agreement and which are     set out in the Price Table;
    1. Installation Centre” – A centre approved by IDTRACK for the installation of a fixed Unit;
    1. Intermediary” – A third party nominated by the Client;
    1. Loss” – The hijacking and/or theft of a Vehicle, in which event the Client is responsible to immediately notify IDTRACK if the Client has a Unit with the SVR;

1.13. “Product” – the Unit and/or the value-added services selected by the Client on the Subscriber Application Form;

  1. The Parties/Party” – IDTRACK and the Client; either IDTRACK or the Client;
    1. Price Table” – An indicative price list, available to the Client on request, setting out the ruling retail price for the Service, the Rental, the Products and ancillary charges which may be updated from time to time;
    1. Purchase Price” – The amount specified as the “Standard Purchase Price”

on the Subscriber Application Form.

  1. Rental” – The amount specified as “Monthly Rental Subscription” on the Subscriber Application Form, payable monthly in advance to IDTRACK for the duration of the Term
    1. Roaming Costs” – Any GSM costs incurred when the Unit transmits messages via a GSM network when located outside the Territory;
    1. Service” – means the provision by IDTRACK to the Client of Fleet

Management Services (“FMS”) and/or Stolen Vehicle Recovery Services (“SVR”), dependent on the Product selected by the Client on the Subscriber Application Form;

  1. FMS” – means the provision by IDTRACK to the Client of a real-time web-based system whereby the Client is able to position, monitor and obtain

reports covering various aspects of driver and Vehicle performance. This Service only applies where a GPS fleet management Unit is installed and is limited to the Territory, except if the Product specifically incorporates international data roaming, in which case the roaming data service will be provided in specified countries;

  1. SVR” – means the provision of a Service by IDTRACK to the Client whereby IDTRACK conducts the tracking and recovery operations in accordance

with IDTRACK’s standard procedures to secure the Vehicle after receiving notification of a Loss by the Client. This Service is only applicable in the Territory and in countries where IDTRACK has an operational branch;

  1. Subscriber Application Form” – The face of this Agreement and any appendices attached;
    1. Term” – Where the Client has selected the standard purchase option, from

and including the date of installation to 00:00 on the last day of the last day of the Rental period stipulated in the Subscriber Application Form, which Standard period shall be deemed to be 12 (twelve) months from installation;

where the Client has selected the Rental option, from and including the date of installation to 00:00 on the last day of the Rental period stipulated in the Subscriber Application Form, which Rental period shall be deemed to be 36 (thirty six) months from installation;

  1. Territory” – Indonesia;
    1. Unit” – The electronic device and ancillary equipment to be installed in a Vehicle by an Installation Centre in order for IDTRACK to provide the Service;
    1. Vehicle” – Any Vehicle or other asset of the Client which is the subject of this Agreement and in which a Unit is installed, the details of which appear either on the Subscriber Application Form or on any appendix attached.

PERJANJIAN LAYANAN: STANDAR SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Definisi
    1. Perjanjian” – Perjanjian yang ditandatangani antara Klien dan IDTRACK sehubungan dengan Produk dan / atau Layanan yang diuraikan dalam Formulir Aplikasi Pelanggan, yang merupakan perjanjian yang akan secara eksklusif syarat- dan ketentuannya diatur oleh Perjanjian ini, serta persyaratan dan fitur khusus yang berlaku untuk Produk atau Layanan yang relevan (sebagaimana tercantum dalam brosur Produk IDTRACK), yang satu kesatuan dengan Formulir Aplikasi Pelanggan dan lampiran apa pun terlampir di Perjanjian ini dan dokumentasi tersebut dapat diperbarui dari waktu ke waktu oleh Para Pihak;
    1. HARI KERJA” – Setiap hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur resmi di Indonesia;
    1. IDTRACK” – PT. DIGITAL SARANA TRANSPORTASIIndonesia dan setiap entitas yang ditunjuk oleh IDTRACK untuk melakukan Layanan dan harus menyertakan referensi kepada pemegang saham, direktur, komisaris, karyawan, agen, sub-kontraktor, penyedia layanan, pemasok dan kontraktor independen apa pun dari IDTRACK atau entitas yang ditunjuk tersebut;
    1. Klien” – Pihak yang perinciannya muncul di Aplikasi Formulir Pelanggan dan yang telah menandatangani setelah diminta untuk membaca syarat dan ketentuan ini yang akan mengatur hubungan antara Para Pihak
    1. Informasi Rahasia”- Informasi Rahasia” – Informasi yang diidentifikasi (baik lisan atau tertulis) yang bersifat rahasia atau berdasarkan sifatnya yang difahami oleh orang yang berakal sehat, informasi tersebut merupakan informasi yang bersifat rahasia;
    1. Masa Tenang” – adalah hak Klien untuk membatalkan Perjanjian jika keikutsertaannya berasal dari Pemasaran Langsung sebagaimana dimaksud dalam klausul 3.6;
    1. Hari; Minggu; Bulan” – Hari kalender, minggu atau bulan, masing-masing;
    1. Pemasaran Langsung” – berarti di mana Klien telah didekati oleh IDTRACK dengan cara yang tidak berkenan;
    1. Biaya” –,Biaya kolektif untuk menyediakan Layanan, dan Sewa (jika berlaku), sebagaimana tercantum pada Formulir Aplikasi Pelanggan dan dibayarkan setiap awal bulan oleh Klien untuk IDTRACK, berikut biaya-biaya lainnya, yang mana IDTRACK diizinkan untuk memungut biaya retribusi berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Tabel Harga;
    1. Pusat Instalasi” –Pusat yang disetujui oleh IDTRACK untuk pemasangan Unit tetap;
    1. Perantara” – Pihak ketiga yang dinominasikan oleh Klien;
    1. Kerugian” – Pembajakan dan / atau pencurian suatu Kendaraan, dalam hal mana Klien memiliki tanggung jawab untuk segera memberi tahu IDTRACK, jika Unit yang disewa Klien dilengkapi dengan SVR;

1.13. “Produk” – Unit dan / atau layanan bernilai tambah yang dipilih oleh Klien pada Formulir Aplikasi Pelanggan;

  1. Para Pihak / Pihak” – IDTRACK dan Klien; baik IDTRACK atau Klien;
    1. Tabel Harga” – Daftar harga indikatif, tersedia untuk Klien berdasarkan permintaan, mencantumkan harga eceran yang berlaku untuk Layanan, Sewa, Produk dan biaya tambahan yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu;
    1. Harga Pembelian” – Jumlah yang ditentukan sebagai “Harga Pembelian Standar” pada Formulir Aplikasi Pelanggan.
    1. Sewa” – Jumlah yang ditentukan sebagai “Langganan Sewa Bulanan” pada Formulir Aplikasi Pelanggan, dibayarkan setiap bulan di muka untuk IDTRACK untuk durasi Jangka Waktu tertentu
    1. Biaya Roaming” – Setiap biaya GSM yang dikeluarkan saat Unit mentransmisikan pesan melalui jaringan GSM ketika berada di luar Wilayah;
    1. Layanan” – adalah ketentuan oleh IDTRACK kepada Klien Armada Layanan Manajemen (“FMS”) dan / atau Layanan Pemulihan Kendaraan yang dicuri (“SVR”), tergantung pada Produk yang dipilih oleh Klien ketika mengisi Formulir aplikasi Pelanggan;
      1. FMS” – adalah ketentuan dari IDTRACK kepada Klien tentang sistem berbasis web real-time dimana Klien dapat memposisikan, memantau dan memperoleh laporan yang mencakup berbagai aspek kinerja pengemudi dan Kendaraan. Layanan ini hanya berlaku pada Unit yang terpasang GPS Fleet Management Unit dan terbatas pada Wilayah, kecuali jika Produk secara khusus menggabungkan roaming data internasional, dalam hal ini layanan data roaming akan disediakan di negara tertentu;
      1. SVR” -. berarti penyediaan Layanan oleh IDTRACK kepada Klien di mana IDTRACK melakukan pelacakan dan operasi pemulihan sesuai dengan prosedur standar IDTRACK untuk mengamankan Kendaraan setelah menerima pemberitahuan Kehilangan oleh Klien. Layanan ini hanya berlaku di Wilayah dan di negara- negara tempat IDTRACK memiliki cabang operasional;
    1. Formulir Aplikasi Pelanggan” – – Tampilan Perjanjian ini dan lampiran apa pun yang terlampir;
    1. Periode” –Di mana Klien telah memilih opsi pembelian standar, dari dan termasuk tanggal pemasangan hingga pukul 00:00 pada hari terakhir, dalam hari terakhir pada periode Penyewaan, sebagaimana tercantum dalam Formulir Aplikasi Pelanggan, yang periode Standar dianggap 12 (dua belas) bulan sejak pemasangan; di mana Klien telah memilih opsi Sewa, dari dan termasuk tanggal pemasangan hingga pukul 00:00 pada hari terakhir periode Sewa yang

ditetapkan dalam Formulir Aplikasi Pelanggan, yang Masa Sewa dianggap 36 (tiga puluh enam) bulan sejak pemasangan;

  1. Wilayah” –Indonesia;
    1. Unit” – Perangkat elektronik dan peralatan tambahan yang harus dipasang pada Kendaraan oleh Pusat Instalasi agar IDTRACK dapat menyediakan Layanan;
    1. Kendaraan” – Setiap Kendaraan atau aset lain dari Klien yang menjadi subjek Perjanjian ini dan di mana Unit sudah terpasang, yang mana rinciannya muncul

baik pada Formulir Aplikasi Pelanggan atau pada lampiran apa pun yang terlampir.

  • The Service
    • A IDTRACK Installation Centre shall install the Unit into the Clients Vehicle/s.
    • The Client confirms that it is the legal and beneficial owner of the Vehicle in which the Unit is installed. In the event that the Client is not the said owner of the Vehicle, the

Client confirms that it has the necessary consent from the legal and beneficial owner of the Vehicle to allow a Unit to be installed in the Vehicle.

  • Where the Client has selected a Unit with the SVR, with or without FMS, the following shall apply:
    • IDTRACK will respond to each notification of a Loss and do all that it

reasonably can to recover the Vehicle. The Client hereby irrevocably authorises IDTRACK

to recover the Vehicle for the Client and, if necessary, after recovery, to remove the Vehicle from a dangerous location. If IDTRACK is under

obligation after securing the Vehicle to deliver it to a relevant authority, IDTRACK shall do so. The recovery will, unless agreed otherwise by written or verbal notice to the Client, be rendered free of additional charge within the Territory and countries where IDTRACK has an operational branch. In the event that the Client requires a cross-border recovery, the Client will be responsible for the repatriation of the Vehicle and the cost thereof. This responsibility shall surive the termination of this Agreement for any reason whatsoever;

  • IDTRACK does not guarantee that the SVR will lead to a recovery. The Client acknowledges that the SVR is intended to reduce the risk of Loss, but will not eliminate such risk;
    • The Client shall, immediately or as soon as is practically possible, notify IDTRACK of any recovery request unintentionally generated ( “false alarm”). The Client will be responsible for any false alarm and understands that such false alarm may lead to the relevant authorities or IDTRACK responding thereto and making wrongful arrests. Accordingly, the Client shall be responsible to repay all costs and any expense incurred by IDTRACK, and hereby indemnifies IDTRACK against all claims or damages arising out of a false alarm. This clause shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsoever.
    • Where the Client has selected a Unit with the FMS, with or without SVR, the following shall apply:
      • The FMS features provided by IDTRACK to the Client are dependent on and limited to the Product selected by the Client and as indicated on the Subscriber Application Form and in the Product brochures;
      • Secure 24 (twenty-four) hour access to the web-based monitoring and reporting system shall be provided to the Client on creation of a user name and password;
      • User support shall be provided by user manuals and a telephonic/email support desk.
    • IDTRACK provides its Clients with a free, 24 (twenty-four) hour Unit testing service.
    • The Client accepts responsibility for making all reasonable enquiry as to the suitability for purpose of the Unit, the main features of which are disclosed in Product brochures which are available to the Client on request.
  • Terms and Conditions
    • This Agreement shall continue for the Term.
    • The Client (if the Client is a natural person) may cancel this Agreement in writing or other recorded manner:
      • upon the expiry of the Term without penalty or charge, subject to the Client remaining liable to IDTRACK for any amounts owed in terms of the Agreement up to the date of cancellation; or
      • at any other time, by giving IDTRACK notice of 20 (twenty) Business Days, subject to the Client remaining liable to IDTRACK for any amounts owed in terms of the Agreement up to the date of cancellation and subject to clause 3.4. This liability shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsoever.
    • The Client (if the client is a juristic person) may cancel this Agreement in writing or other recorded manner:
      • by giving IDTRACK notice of 1 (one) month upon expiry of the Term, subject to the Client remaining liable to IDTRACK for any amounts owed in terms of the Agreement up to the date of cancellation; or
      • at any other time, by giving IDTRACK notice of 1 (one) month, subject to the Client remaining liable to IDTRACK for any amounts owed in terms of the Agreement up to the date of cancellation and subject to clause 3.4. This liability shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsoever.
    • IDTRACK will impose a reasonable cancellation fee, should the cancellation

be before the end of the Term and the cancellation fee shall be equal to the value of the remainder of the Client’s contract.

  • IDTRACK may cancel this Agreement 20 (twenty) Business Days after giving written notice to the Client of a material failure (which includes without limitation non-payment or failure

to comply with the obligations in terms of this Agreement) by the Client, unless the Client has rectified the failure within that time.

  • Should the Client have concluded the Agreement with IDTRACK as a result of Direct Marketing, the Client has the right to enforce its Cooling-Off rights in accordance with the Consumer Protection. In terms

thereof, the Client may be entitled to cancel the Agreement within 5 (five) Business Days after the Agreement has been concluded, by written notice to IDTRACK. Should the Client exercise his/her Cooling-Off rights, then any payment that has been made to IDTRACK in respect of such Agreement will be repaid as follows;

  • Layanan
    • Pusat Instalasi IDTRACK harus memasang Unit ke dalam Kendaraan Klien.
    • Klien menegaskan bahwa Klien adalah pemilik sah dan pemilik manfaat dari Kendaraan di mana Unit di pasang. Jika Klien bukan pemilik Kendaraan tersebut, maka Klien mengonfirmasi bahwa ia memiliki izin yang diperlukan dari pemilik yang sah dan pemilik manfaat dari Kendaraan untuk memungkinkan Unit untuk dipasang di Kendaraan.
    • Di mana Klien telah memilih Unit dengan SVR, dengan atau tanpa FMS, maka akan berlaku hal-hal berikut:
      • IDTRACK akan menanggapi setiap pemberitahuan Kehilangan dan melakukan semua hal yang dianggap perlu untuk memperoleh kembali Kendaraan. Klien dengan ini memberikan otorisasi kepada IDTRACK, yang tidak dapat ditarik kembali untuk memperoleh kembali Kendaraan untuk Klien dan, jika perlu, setelah berhasil diperoleh, untuk merelokasi Kendaraan dari lokasi berbahaya. Jika IDTRACK memiliki kewajiban setelah mengamankan Kendaraan, untuk mengirimkan kendaraan ke otoritas yang berwenang, IDTRACK akan melakukannya. Pemulihan akan, kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis atau pemberitahuan lisan kepada Klien, diberikan secara gratis di dalam Wilayah dan negara-negara tempat IDTRACK memiliki cabang operasional. Jika Klien memerlukan pemulihan lintas batas, Klien bertanggung jawab atas pemulangan Kendaraan dan biaya pemulangan tersebut. Tanggung jawab ini tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apa pun
      • IDTRACK tidak menjamin bahwa SVR akan mengarah pada pemulihan. Klien mengakui bahwa SVR dimaksudkan untuk mengurangi risiko Kerugian, tetapi tidak menjamin risiko seperti itu tidak terjadi
      • Klien harus, segera atau secepat mungkin, memberi tahu IDTRACK atas setiap permintaan pemulihan yang dihasilkan secara tidak sengaja ( “alarm palsu”).

Klien akan bertanggung jawab atas segala alarm palsu dan memahami bahwa alarm palsu dapat menyebabkan otoritas terkait atau IDTRACK merespons ke lokasi dan melakukan penangkapan yang salah. Dengan demikian, Klien harus bertanggung jawab untuk membayar semua biaya dan semua pengeluaran yang dikeluarkan IDTRACK, dan dengan ini mengganti rugi IDTRACK terhadap semua klaim atau kerusakan yang timbul dari alarm palsu. Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apa pun.

  • Jika Klien telah memilih Unit dengan FMS, dengan atau tanpa SVR, akan berlaku hal-hal berikut:
    • Fitur FMS yang disediakan oleh IDTRACK kepada Klien bergantung pada dan terbatas pada Produk yang dipilih oleh Klien dan sebagaimana ditunjukkan pada Formulir Aplikasi Pelanggan dan dalam brosur Produk;
    • Akses pengamanan 24 (dua puluh empat) jam ke pemantauan berbasis web dan sistem pelaporan harus diberikan kepada Klien terkait pembuatan nama pengguna dan kata sandi;
    • Dukungan pengguna harus disediakan melalui petunjuk penggunaan dan telepon / email layanan Pelanggan.
    • IDTRACK memberi Kliennya layanan pengujian Unit gratis selama 24 (dua puluh empat) jam/sehari.
    • Klien menerima tanggung jawab untuk membuat semua pertanyaan yang masuk akal mengenai kesesuaian untuk tujuan Unit, fitur-fitur utama yang diungkapkan dalam brosur Produk yang tersedia untuk Klien berdasarkan permintaan.
  • Syarat dan Ketentuan
    • Perjanjian ini berlaku efektif selama Jangka Waktu keberlakuannya.
    • Klien (jika Klien adalah orang pribadi) dapat membatalkan Perjanjian ini secara tulisan atau cara lain yang direkam:
      • pada saat berakhirnya jangka waktu tanpa penalti atau biaya tambahan, tunduk pada tetap bertanggung jawab-nya Klien kepada IDTRACK untuk jumlah terutang sesuai Perjanjian ini hingga tanggal pembatalan; atau
      • Pada setiap waktu, dengan memberikan Notifikasi kepada IDTRACK selama 20 (dua puluh) Hari Kerja, tunduk pada tetap bertanggung jawab-nya Klien kepada IDTRACK untuk jumlah terutang sesuai ketentuan Perjanjian hingga tanggal pembatalan dan tunduk pada klausul 3.4. Tanggung jawab ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan apa pun.
    • Klien (jika klien adalah entitas hukum) dapat membatalkan Perjanjian ini secara tertulis atau cara lain yang direkam:
      • dengan memberikan Notifikasi kepada IDTRACK 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Masa berlaku Perjanjian, tunduk pada masih bertanggung jawab-nya Klien kepada IDTRACK untuk jumlah terutang sesuai Perjanjian ini hingga tanggal pembatalan; atau
      • Pada setiap waktu, dengan memberikan pemberitahuan IDTRACK 1 (satu) bulan, tunduk pada tetap bertanggung jawab-nya Klien atas IDTRACK untuk jumlah terutang sesuai Perjanjian ini hingga tanggal pembatalan dan tunduk pada klausul

3.4. Tanggung jawab ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan apa pun.

  • IDTRACK akan mengenakan biaya pembatalan yang wajar, jika pembatalan tersebut dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian, dan biaya pembatalan harus sama dengan sisa dari nilai kontrak Klien.
    • IDTRACK dapat membatalkan Perjanjian ini 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah memberikan Notifikasi tertulis kepada Klien tentang kegagalan material (yang termasuk tapi tidak terbatas pada non-pembayaran atau kegagalan untuk mematuhi kewajiban yang termaktub dalam Perjanjian ini) oleh Klien, kecuali jika Klien telah memperbaiki kegagalan dalam jangka waktu tersebut.
    • Jika Klien telah menandatangani Perjanjian dengan IDTRACK , yang merupakan hasil dari Pemasaran Langsung, Klien memiliki hak untuk menegakkan hak-haknya berupa menjalani Masa Tenang sesuai dengan ketentuan Perlindungan Konsumen. Dalam hal karenanya, Klien berhak untuk membatalkan Perjanjian dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Perjanjian ditandatangani, dengan pemberitahuan tertulis kepada IDTRACK. Jika Klien menggunakan Masa Tenang-nya, maka pembayaran yang telah dilakukan kepada IDTRACK sehubungan dengan Perjanjian tersebut akan dikembalikan dengan cara sebagai berikut;
  • Within 15 (fifteen) Business Days if no installation has been completed; or
    • Within 15 (fifteen) Business Days after the return of the Unit to IDTRACK if installation has already taken place.
    • In the event that the Client finds the Unit defective or not of the standard described, the Client shall return the Vehicle to IDTRACK within 10 (ten) Business Days of fitment, at IDTRACK’s risk and expense, for IDTRACK to inspect the Unit installed in the Vehicle. Should the Unit be found to be defective, IDTRACK shall, at its discretion, replace the Unit or cancel the Agreement.
  • Renewal
    • On the expiry of the Term, it will automatically be continued on a month- to-month basis, subject to the notice periods in clause 3 and any material changes of which IDTRACK has given notice (in terms of clause 4.1.1) unless the Client:
      • Directs IDTRACK to terminate the Agreement on the expiry date of the Term in terms of clause 3; or
      • Agrees to a renewal of the Agreement for a further period.
  • Fee
    • The Price Table, as contained in the Product brochures and updated from

time to time, will be made available to the Client upon the Client’s request.

  • The Client shall pay IDTRACK the Fee for the Service as set out in the Subscriber Application Form as revised from time to time as per this clause 5, monthly in advance by debit order on the Client’s bank account.
    • In the event that the payment date as selected by the Client on the Subscriber Application Form does not fall on a Business Day, the Client hereby agrees that IDTRACK may debit the Client’s bank account on the preceding Business Day.
    • In the event that the Client’s debit order is returned for any reason whatsoever, IDTRACK reserves the right to change the date on which debit orders are processed.
    • The Client shall pay IDTRACK for additional ad-hoc Services such as Roaming Costs within 30 (thirty) calendar days of receipt of an invoice from IDTRACK.

The Client agrees such costs reflected on an invoice received from IDTRACK shall be considered a true reflection of the costs incurred by the Client and the Client shall not withhold payment for any reason whatsoever.

  • The first Fee and the Purchase Price, if applicable, shall be paid upon installation of the Unit.
    • IDTRACK may request increase of the Fee by 10% each year for years 2 (two) and 3 (three) of the Term, thereafter increases request shall be at IDTRACK’s discretion and based on the prevailing Consumer Price Index.
    • IDTRACK shall provide the Client with written notice of not more than 80 (eighty) calendar days nor less than 40 (forty) calendar days before each annual Fee increase

stating the increased amount and the effective date.

  • The Client agrees that the proportion of the Fee which relates to foreign currency input costs may be subject to change, at IDTRACK’s discretion, based on the foreign exchange rate at any given time and/or any price changes effected by third party service providers. Accordingly, IDTRACK

shall provide the Client with 30 (thirty) calendar days written notice of any such changes in the Fee.

  • All amounts outstanding in terms of this Agreement shall bear interest from the due date until payment at the maximum rate permitted by law.
    • Where the Fee, by direct or indirect agreement between the Client and the Intermediary, is to be paid to IDTRACK by the Intermediary and the Intermediary fails to pay any Fee, the Client will be responsible to pay such Fee and, for the remainder of the Term, to pay by debit order in terms of clause 5.2 any outstanding Fee due and any future Fee due in terms of this

Agreement. This responsibility shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsoever.

  • Fees for other services shall be charged for at prices (GST inclusive) per the following table subject to escalation from time to time:
  • Dalam 15 (lima belas) Hari Kerja jika tidak ada instalasi yang telah terpasang; atau
    • Dalam 15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengembalian Unit ke IDTRACK jika Ada instalasi yang sudah terpasang.

3.7     Dalam hal Klien menemukan Unit cacat atau tidak sesuai standar yang diperjanjikan, Klien harus mengembalikan Kendaraan kepada IDTRACK dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja yang sesuai, dengan risiko dan biaya IDTRACK, agar IDTRACK dapat memeriksa Unit yang terpasang di Kendaraan. Jika Unit ditemukan mengalami cacat, IDTRACK akan, atas kebijakannya sendiri, mengganti Unit atau membatalkan Perjanjian.

  • Pembaruan
    • Pada saat berakhirnya Periode, Periode tersebut secara otomatis akan dilanjutkan berdasarkan basis bulan ke bulan, tunduk pada periode notifikasi dalam klausul 3 dan setiap perubahan materi apa pun yang telah diberitahukan IDTRACK (dalam hal klausul 4.1.1) kecuali klien:
      • Mengarahkan IDTRACK untuk mengakhiri Perjanjian pada tanggal berakhirnya Periode sesuai dengan klausul 3; atau
      • Menyetujui pembaruan/perpanjangan Perjanjian untuk periode selanjutnya.
  • Biaya
    • Tabel Harga, sebagaimana tercantum dalam brosur Produk dan diperbarui dari dari waktu ke waktu, akan tersedia untuk Klien atas permintaan Klien.
    • Klien harus membayar IDTRACK, untuk Biaya untuk Layanan sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Aplikasi Pelanggan yang direvisi dari waktu ke waktu sesuai klausul 5, setiap awal bulan dengan mendebet rekening bank Klien.
    • Dalam hal tanggal pembayaran sebagaimana dipilih oleh Klien pada tanggal Formulir Aplikasi Pelanggan tidak jatuh pada Hari Kerja, Klien dengan ini setuju bahwa IDTRACK dapat mendebit rekening bank Klien pada Hari Kerja sebelumnya.
    • Dalam hal pendebetan rekening Klien gagal karena alasan apa pun, IDTRACK berhak mengubah tanggal proses pendebetan rekening Klien.
    • Klien akan membayar IDTRACK untuk Layanan ad-hoc tambahan seperti Biaya Roaming dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya faktur dari IDTRACK. Klien menyetujui, bahwa biaya yang tercermin pada faktur yang diterima dari IDTRACK akan dianggap sebagai refleksi sebenarnya dari biaya yang dikeluarkan oleh Klien dan Klien tidak akan menahan pembayaran dengan alasan apa pun.
    • Biaya pertama dan Harga Pembelian, jika berlaku, akan dibayarkan pada saat pemasangan Unit.
    • IDTRACK dapat meminta kenaikan Biaya sebesar 10% setiap tahun pada tahun ke- 2 (dua) dan ke-3 (tiga) sejak ditandatanganinya Perjanjian, yang setelah itu, permintaan kenaikan biaya akan menjadi kebijaksanaan IDTRACK dan berdasarkan Indeks Harga Konsumen yang berlaku.
    • IDTRACK akan memberikan Notifikasi tertulis kepada Klien tidak lebih dari 80 (delapan puluh) hari kalender atau kurang dari 40 (empat puluh) hari kalender sebelum mulai berlakunya setiap kenaikan Biaya tahunan, yang mencantumkan besarnya kenaikan dan tanggal efektif.
    • Klien setuju bahwa komponen Pembayaran yang terkait dengan Biaya dalam mata uang asing dapat mengalami perubahan, sesuai kebijakan IDTRACK, berdasarkan nilai tukar mata uang asing pada waktu tertentu dan / atau perubahan pada harga berapa pun yang dilakukan oleh layanan yang disediakan pihak ketiga. Terkait hal ini, IDTRACK akan memberikan Notifikasi tertulis kepada Klien 30 hari kalender atas terjadinya perubahan Biaya tersebut.
    • Semua jumlah yang belum dibayar sehubungan dengan Perjanjian ini akan dikenakan bunga dari tanggal jatuh tempo hingga pembayaran pada tingkat maksimum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    • Dimana timbulnya Biaya, baik dengan persetujuan langsung atau tidak langsung antara Klien dan Perantara, harus dibayarkan kepada IDTRACK oleh Perantara dan sekiranya Perantara gagal membayar Biaya apa pun, Klien akan bertanggung jawab untuk membayarnya dan, selama sisa Waktu Perjanjian, untuk membayar dengan perintah pendebetan terkait klausul 5.2, untuk Biaya yang belum jatuh tempo dan Biaya yang akan datang yang akan jatuh tempo sesuai ketentuan Perjanjian ini.
    • Biaya untuk layanan lain akan dikenakan biaya sesuai harga (termasuk PPn) per tabel berikut dapat mengalami peningkatan dari waktu ke waktu:

                                                                                                                        

  • Hardware and Warranty
    • The Client will be responsible to use the Unit and the Service in the manner advised by IDTRACK and as reflected in IDTRACK’s Product brochures. The Client shall not, in any way remove, alter or tamper with the Unit.
    • Subject to the Client complying with Clause 6.1, the Unit and the installation thereof carries a lifetime limited warranty. Any maintenance and/or

repairs must be carried out at an Installation Centre.

  • All risk of loss and damage in and to the Unit shall, from the date of installation, pass to the Client, but ownership of the Unit shall remain with IDTRACK. If this Agreement is terminated in accordance with clause 3 or Clause 9, IDTRACK may at its expense remove the Unit and the Client shall,

within 5 (five) calendar days of receipt of any written or verbal request, deliver the Vehicle to an Installation Centre for such removal. This clause shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsoever.

  • Furnishing of Information
    • The Client confirms the completeness and accuracy of all the information

on the Subscriber Application Form or otherwise furnished by or on behalf of the Client to IDTRACK.

  • The Client shall immediately, or as soon as is practically possible notify IDTRACK in writing of any changes to the information on the Subscriber Application Form, or furnished to IDTRACK from time to time, by written notice to hello@IDTRACK.co.id or through the Client Services Portal (a portal accessible on the IDTRACK website), which information will be updated within 7 (seven) Business Days of receipt by IDTRACK.
    • The Client has selected the address referred to on the Subscriber Application Form as its selected legal address where all communications from IDTRACK and any legally required notices will be delivered for all purposes arising out of this Agreement, provided that the Client shall be entitled to change such legal service address, on written notice to IDTRACK or through the Client Services Portal. IDTRACK will effect such change within 7 (seven) Business Days of receipt by IDTRACK of such notice.
    • The Client consents to IDTRACK supplying third party insurers with its

personal information, including, but not limited to the Client’s name and contact number, or other information as is reasonably required to obtain a favourable insurance premium on behalf of the Client. The Client may revoke this consent at any time on written request to IDTRACK.

  • The Client hereby irrevocably authorize and consent to IDTRACK to carrying out such credit history checks/verification deemed necessary relating to the Client from whatsoever source or any other credit reference agencies whether or not established or approved by Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) or any other governmental or regulatory authority/body under any applicable laws, regulations, guidelines, regulatory requirements or directives in relation to the Client’s credit application or transaction with IDTRACK. Such consent shall remain applicable as long as the Client is maintaining an account, and any transaction with IDTRACK.
  • Client’s General Obligation
    • It is the responsibility of the Client to contact the IDTRACK control centre for

a Unit test to be carried out. The Client must take all reasonable steps to ensure that the Unit is in proper working order and must immediately or as soon as is practically possible report any Unit faults and/or failures to IDTRACK in order for IDTRACK to provide the Service.

  • The Client must ensure that the IDTRACK emergency numbers +62 21 5019 8989are kept handy and contact IDTRACK as soon as possible after a Loss.
    • The Client holds exclusive responsibility, and IDTRACK shall have no liability, for ensuring that the Service complies with all laws regarding the intended use by the Client of the Service herein.
  • Default
    • If the Client (or the Intermediary on the Client’s behalf), after 7 (seven) calendar days written notice of default, fails to pay any amount due in terms of this Agreement or the Client abuses or misuses the Service, then, for the duration of such default, IDTRACK may suspend all of its obligations in

terms of this Agreement. All of IDTRACK’s rights are hereby expressly reserved and IDTRACK shall be entitled to recover arrear Fees by debiting the Client’s account with the outstanding amount or by any other legal action, and cancel the Agreement, charging a reasonable penalty fee for early cancellation. This clause shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsoever.

  • Perangkat Keras dan Garansi
    • Klien akan bertanggung jawab untuk menggunakan Unit dan Layanan dengan cara yang disarankan oleh IDTRACK dan sebagaimana tercermin dalam brosur Produk IDTRACK. Klien tidak akan, dengan cara apa pun menghapus, mengubah, atau merusak Unit.
    • Tunduk pada Klien yang mematuhi Klausul 6.1, Unit dan instalasinya memiliki garansi 12 (dua belas) bulan. Pemeliharaan dan / atau perbaikan harus dilakukan di Pusat Instalasi.
    • Semua risiko kehilangan dan kerusakan di dalam dan pada Unit harus, sejak tanggal instalasi, diteruskan ke Klien, tetapi kepemilikan Unit akan tetap pada IDTRACK. Jika Perjanjian ini diakhiri sesuai dengan klausul 3 atau klausul 9, IDTRACK dapat, dengan biayanya sendiri, mengeluarkan Unit dan Klien akan, dalam waktu 5 (lima) hari kalender sejak diterimanya permintaan tertulis atau lisan, mengantarkan Kendaraan ke Pusat Instalasi untuk mengeluarkan unit tersebut. Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apa pun.
  • Penyediaan Informasi
    • Klien mengkonfirmasi kelengkapan dan keakuratan semua informasi pada Formulir Aplikasi Pelanggan atau disediakan oleh atau atas nama Klien untuk IDTRACK.Klien harus segera, atau sesegera mungkin memberitahukan IDTRACK secara tertulis tentang segala perubahan informasi pada Formulir Aplikasi Pelanggan, atau melengkapinya untuk diberikan kepada IDTRACK dari waktu ke waktu, dengan notifikasi tertulis melalui email ke hello@IDTRACK.co.id atau melalui Portal Layanan Klien (portal yang dapat diakses melalui situs web IDTRACK), yang informasinya akan diperbarui dalam 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterima informasi tersebut oleh IDTRACK.Klien telah memilih alamat, sebagaimana yang tercantum pada Formulir Aplikasi Pelanggan, sebagai alamat hukum yang dipilih, di mana semua komunikasi dari IDTRACK dan pemberitahuan yang diwajibkan secara hukum untuk dikirimkan untuk beragam tujuan yang timbul dari Perjanjian ini, dengan tetap memperhatikan hak Klien untuk mengubah alamat tersebut, melalui Notifikasi tertulis ke IDTRACK atau melalui Portal Layanan Klien. IDTRACK akan memasukkan perubahan tersebut dalam 7 (tujuh) Hari Kerja, setelah diterima pemberitahuan tersebut oleh IDTRACK.Klien menyetujui informasi pribadi Klien, yang dipegang IDTRACK, untuk di informasikan kepada perusahaan asuransi pihak ketiga , termasuk, tetapi tidak terbatas pada nama Klien dan nomor kontak, atau informasi lain yang diperlukan secara wajar untuk diperoleh premi asuransi yang menguntungkan bagi Klien. Klien dapat membatalkan persetujuan ini kapan saja melalui permintaan tertulis kepada IDTRACK.
    • Klien dengan ini, secara tidak dapat ditarik kembali, mengotorisasi dan menyetujui IDTRACK untuk melakukan pemeriksaan / verifikasi riwayat kredit yang dianggap perlu terkait dengan Klien dari sumber apa pun termasuk tetapi tidak terbatas dari, the Finance Information System FIS dan / atau agen referensi kredit lainnya apakah didirikan atau disetujui oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas / badan pemerintah atau regulator lainnya berdasarkan hukum, peraturan, pedoman, persyaratan atau arahan peraturan apa pun terkait dengan aplikasi atau transaksi kredit Klien dengan IDTRACK. Persetujuan tersebut akan tetap berlaku selama Klien mempertahankan akun, dan untuk setiap transaksi dengan IDTRACK.
  • Kewajiban Umum Klien
    • Adalah tanggung jawab Klien untuk menghubungi pusat kendali IDTRACK untuk tes unit yang akan dilakukan. Klien harus mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa Unit berada dalam urutan kerja yang tepat dan harus segera atau secepat mungkin melaporkan setiap kesalahan Unit dan / atau kegagalan kepada IDTRACK agar IDTRACK dapat menyediakan Layanan yang sesuai.Klien harus memastikan bahwa nomor darurat IDTRACK 628113134123 tetap mudah terlihat dan menghubungi IDTRACK sesegera mungkin setelah terjadinya Kehilangan.
    • Klien memegang tanggung jawab eksklusif, dan IDTRACK tidak memiliki kewajiban,untuk memastikan bahwa Layanan mematuhi semua ketentuan undang-undang tentang penggunaan layanan yang dimaksud, yang akan digunakan oleh Klien sesuai Perjanjian ini.
  • Cidera Janji
    • Jika Klien (atau Perantara atas nama Klien), setelah 7 (tujuh) hari kalender diberikannya Notifikasi tertulis telah terjadinya cidera janji, gagal membayar jumlah berapapun yang telah jatuh tempo, sesuai Perjanjian ini, atau Klien menyalahgunakan atau mempergunakan Layanan tidak semestinya, kemudian, untuk durasi cidera janji tersebut, IDTRACK dapat menangguhkan semua kewajibannya, yang diatur dalam Perjanjian ini. Semua hak IDTRACK dengan ini dilindungi undang-undang dan IDTRACK berhak untuk menerima Biaya tunggakan, dengan mendebit rekening Klien atas jumlah terutang atau dengan tindakan hukum lainnya, dan membatalkan Perjanjian, membebankan biaya penalti yang wajar untuk pembatalan awal. Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apa pun.
  1. Disclaimers
    1. IDTRACK makes no warranty that the Service will capture all events, that remote access and the GSM network will be continuous or uninterrupted, that the fleet management web-based system will be error-free, or that any specific result or outcome will be achieved by utilizing the Service, or that the use of the Service by the Client will comply with all applicable laws.
  1. Warranties and Representations
    1. The Client represents and warrants that:
      1. It has the necessary right and authority to enter into this Agreement, is the lawful and beneficial owner and/or possessor of the Vehicle, and is therefore permitted to

allow IDTRACK to provide the Service herein;

  1. In making such disclosure, the Client hereby indemnifies IDTRACK from any claim whatsoever which may arise from any third party/ies against IDTRACK

in the event that the Client has misrepresented its right and authority. This clause shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsover.

  1. Exclusion of Liability
    1. In addition to any other indemnities contained in this Agreement, IDTRACK will not be liable for any loss or damage of whatsoever nature caused to the Client in consequence of any act or omission by IDTRACK, notwithstanding any negligence on the part of IDTRACK, provided only that IDTRACK is entitled in law to contract out of such liability. In the event that IDTRACK

is, despite the provisions of this Clause 12, found by a court of law with competent jurisdiction to be liable for any loss or damage to the Client,

IDTRACK’s liability will be limited to the maximum amount of IDR 80,000,000 (Eighty million Indonesian Rupiah). This clause shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsoever.

  1. General
    1. IDTRACK will make every reasonable effort to carry out its obligations under this Agreement, using commercially reasonable efforts conforming to generally accepted industry standards. Where IDTRACK is directly

or indirectly prevented or restricted from carrying out all or any of its obligations under this Agreement by a cause beyond its control, then IDTRACK cannot be held responsible for delay or failure in performance in meeting its obligations.

  1. For the duration of this Agreement and at all times after its termination, each Party and its employees and agents agree not to disclose any Confidential Information obtained from the other Party to any other person or entity.
    1. The Client may not alter the terms of this Agreement without the written consent of IDTRACK. IDTRACK reserves the right to amend these Terms and Conditions from time to time although such a right will be used in a reasonable manner. Any new version of the Terms and Conditions

will be displayed on the IDTRACK Website together with the date on which it will become effective, which will never be less than 30 (thirty) calendar days after the date on which it is first published. It is the Client’s obligation to visit the IDTRACK Web site on a regular basis in order to determine whether any amendments have been made and the effective date thereof.

  1. Where any number of days or other period is given in this Agreement for the carrying out of the Service or obligations, the days will be calculated excluding the first day and including the last day.
    1. In the event of IDTRACK taking legal action against the Client or the Intermediary for breach of payment under this Agreement, the Client shall be responsible for all costs (on a client and own attorney scale) allowable by

the courts if an award is made in IDTRACK’s favour. This clause shall survive the termination of this Agreement for any reason whatsoever.

  1. The nature and amount of any indebtedness of the Client to IDTRACK at any time shall be determined and proved by a document signed by a manager of IDTRACK, whose capacity or authority it shall not be necessary to prove.

Such certificate shall, upon the mere production thereof, be binding on the Client as prima facie proof that the amount stated therein is due and

payable, and will prima facie be valid as a liquid document against the Client in any competent court. If the Client wishes to dispute such certificate or the effects thereof, the burden of proof rests on the Client.

  1. Neither Party may cede or delegate the rights or obligations in terms of this Agreement without the prior written consent of the other Party, which consent shall not unreasonably be withheld.

13.8. IDTRACK will attempt to resolve any dispute quickly and efficiently. The Client may direct any complaint to the Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat). Should the Client

not be satisfied with the complaint resolution, the Client may take action in a competent court.

  1. The laws of the Republic of Indonesia will apply to this Agreement and the relevant courts of the Republic of Indonesia will have exclusive jurisdiction in relation to the Agreement.
    1. The Client undertakes to provide IDTRACK with a 30 (thirty) calendar day written notice in the event that the Client no longer wishes to receive correspondence regarding new Products and value-added services.
    1. This Agreement is executed in both English and Bahasa Indonesia. In the event of discrepancy, the English version shall prevail.
    1. To the extent applicable, the Parties agree to waive the applicability of Articles 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code in the event of termination of this Agreement.

10.1 IDTRACK tidak memberikan jaminan bahwa Layanan akan menangkap semua peristiwa, bahwa akses secara jarak jauh dan jaringan GSM akan terus menerus berlangsung atau tidak terputus, bahwa sistem manajemen armada berbasis web akan bebas dari kesalahan, atau apa pun hasil atau hasil spesifik akan dicapai dengan memanfaatkan Layanan, atau penggunaan Layanan oleh Klien akan mematuhi semua hukum yang berlaku.

  1. Jaminan dan Representasi
    1. Klien menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. Telah memiliki hak dan wewenang yang diperlukan untuk masuk ke dalam Perjanjian ini, adalah pemilik dan / atau pemegang Kendaraan yang sah, dan karenanya diizinkan untuk izinkan IDTRACK menyediakan Layanan berdasarkan Perjanjian ini;
      1. Dalam membuat pengungkapan tersebut, Klien dengan ini melindungi IDTRACK dari siapa pun atas klaim apa pun yang mungkin timbul dari pihak ketiga mana pun terhadap IDTRACK dalam hal Klien telah salah mengartikan hak dan otoritasnya. Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apa pun.
  1. Pengecualian dari Tanggung Jawab
    1. Selain ganti rugi lainnya yang terkandung dalam Perjanjian ini, IDTRACK tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian apa pun yang disebabkan oleh Klien sebagai konsekuensi dari tindakan atau kelalaian oleh IDTRACK, meskipun demikian setiap kelalaian pada bagian IDTRACK, asalkan hanya IDTRACK itu berhak secara hukum untuk kontrak keluar dari tanggung jawab tersebut. Dalam hal itu IDTRACK adalah, terlepas dari ketentuan dalam Klausul 12 ini, ditemukan oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten bertanggung jawab atas kerugian atau kerugian pada Klien, tanggung jawab IDTRACK akan dibatasi hingga jumlah maksimum Rp 80.000.000 (Delapan puluh juta Rupiah). Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apa pun.
  1. Ketentuan Umum
    1. IDTRACK akan melakukan segala upaya yang wajar untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, menggunakan upaya penyesuaian yang wajar secara komersial, yang mengacu pada standar industri yang diterima secara umum. Jika IDTRACK secara langsung atau secara tidak langsung mencegah atau membatasi semua atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan di luar kendalinya, lalu IDTRACK tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam upaya memenuhi kewajibannya.
    1. Selama Perjanjian ini dan setiap saat setelah pengakhirannya, masing-masing Pihak dan karyawan serta agennya sepakat untuk tidak mengungkapkan apa pun Informasi Rahasia yang diperoleh dari Pihak lain kepada orang atau entitas lain.
    1. Klien tidak dapat mengubah ketentuan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis Dari IDTRACK. IDTRACK berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan Kondisi dari waktu ke waktu meskipun hak tersebut akan digunakan dengan cara yang masuk akal. Setiap Versi terbaru dari Syarat dan Ketentuan ini akan ditampilkan di Situs Web IDTRACK bersama dengan tanggal mulai berlaku, yang tidak akan pernah kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pertama kali dipublikasikan. Klien berkewajiban untuk mengunjungi situs web IDTRACK secara teratur untuk menentukan apakah ada perubahan yang dibuat dan tanggal berlakunya.
    1. Di mana sejumlah hari atau periode lainnya diberikan dalam Perjanjian ini untuk pelaksanaan Layanan atau kewajiban, maka hari-hari yang dihitung tidak termasuk hari pertama, dan termasuk hari terakhir.
    1. Dalam hal IDTRACK mengambil tindakan hukum terhadap Klien atau Perantara untuk pelanggaran pembayaran berdasarkan Perjanjian ini, Klien harus bertanggung jawab atas semua biaya (pada skala klien dan pengacara) yang diizinkan oleh pengadilan jika putusan pengadilan memenangkan IDTRACK. Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apa pun.
    1. Sifat dan jumlah setiap utang Klien kepada IDTRACK pada setiap waktu harus ditentukan dan dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani oleh manajer IDTRACK, yang kapasitas atau wewenangnya tidak perlu dibuktikan.

Dokumen tersebut, yang dari padanya, akan mengikat Klien sebagai bukti prima facie bahwa jumlah yang tercantum di dalamnya telah jatuh tempo dan harus dibayarkan, dan prima facie akan valid sebagai dokumen likuid terhadap Klien

di pengadilan yang kompeten. Jika Klien ingin membantah dokumen tersebut atau efeknya, beban pembuktian ada pada Klien.

  1. Tidak satu pun Pihak dapat menyerahkan atau mendelegasikan hak atau kewajiban dalam hal Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lain, yang

persetujuan tidak akan ditahan secara tidak masuk akal.

13.8. IDTRACK akan berusaha menyelesaikan perselisihan apa pun dengan cepat dan efisien. Klien dapat mengajukan keluhan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).Sekiranya Klien

tidak puas dengan resolusi yang diberikan, Klien dapat mengambil tindakan ke pengadilan yang kompeten.

  1. Undang-undang Republik Indonesia akan berlaku untuk Perjanjian ini dan pengadilan yang relevan di Republik Indonesia akan menjadi yurisdiksi eksklusif sehubungan dengan Perjanjian ini.
    1. Klien berjanji untuk memberikan Notifikasi tertulis kepada IDTRACK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender jika Klien tidak lagi ingin menerima korespondensi mengenai Produk baru dan layanan bernilai tambah.
    1. Perjanjian ini dilaksanakan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan, versi bahasa Inggris yang berlaku..
    1. Sejauh yang berlaku, Para Pihak setuju untuk mengabaikan penerapan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata Indonesia dalam hal pengakhiran Perjanjian ini.
contact-us